Menurut pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno, konsep TOD yang sebenarnya adalah pengembangan suatu wilayah yang berorientasi pada transit transportasi. Targetnya yaitu mengajak masyarakat untuk berjalan kaki atau meninggalkan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi.
Konsep ini diterapkan di beberapa negara. Seperti Hong Kong, Singapura, dan Jepang.
Tapi di Indonesia, TOD menjadi pembangunan apartemen dan gedung bisnis di stasiun kereta. "Jadi konsepsi TOD diaplikasikan berbeda dengan konsep yang sebenarnya," kata Djoko beberapa waktu lalu.
Kendali TOD, lanjut Djoko, berada di tangan pemerintah pusat atau daerah. Kendali bukan di tangan bisnis.
Tapi pada penerapan konsep di Jabodetabek, peran pemerintah hanya memberikan izin bangunan. Selain itu, pemerintah juga baiknya menyediakan ruang parkir agar warga dapat menyimpan kendaraannya lalu melakukan perjalanan dengan berjalan kaki atau dengan transportasi publik.
Sehingga kerja sama penerapan TOD tak hanya dengan manajemen mass rapid transportation (MTR). Tapi pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai moda angkutan umum seperti bus kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News