Sertifikat tanah terus diupayakan agar menciptakan kepastian hukum atas tanah. Foto: Shutterstock
Sertifikat tanah terus diupayakan agar menciptakan kepastian hukum atas tanah. Foto: Shutterstock

Strategi Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Rizkie Fauzian • 29 September 2021 13:19
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memerangi praktik-praktik mafia tanah. Hal tersebut karena mafia tanah sebagai penyebab maraknya sengketa dan konflik pertanahan
 
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap mafia tanah, Kementerian ATR telah menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
 
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa kepastian hukum menjadi hal yang penting, sehingga ia bersama jajaran Kementerian ATR serius memerangi mafia tanah. 

"Saya ingin menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Kita punya sertifikat tanah dan itu dapat dipertahankan di mana pun sehingga masyarakat dapat tidur nyenyak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
 
Sertifikat tanah terus diupayakan agar menciptakan kepastian hukum atas tanah. Menurutnya, Kementerian ATR telah melakukan beberapa hal, di antaranya mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seluruh bidang tanah di Indonesia akan didaftarkan.
 
"Saat ini, kita lakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kita daftarkan, misalnya melalui pengukuran, kita perlu koordinat tanah seseorang, luasnya berapa, sehingga tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena koordinat itu tidak akan hilang," jelasnya.
 
Penyelesaian sengketa dan konflik tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR dengan mengedepankan mediasi. Sofyan menjelaskan bahwa jika tidak bisa tercipta win-win solution dalam mediasi, maka akan diserahkan kepada pengadilan. 
 
"Dalam pengadilan ini, penting sekali kepastian hukum untuk ditegakkan. Tetapi, sengketa akan menjadi rumit jika melibatkan mafia tanah, karena mafia tanah itu riil. Jangan pernah serahkan sertipikat tanah kepada orang lain walau ia ingin membeli tanah anda," ungkapnya.
 
Sofyan menambahkan, mafia tanah memiliki suatu jaringan, mereka juga membuat kantor PPAT bodong, membuat sertifikat tanah palsu kemudian juga melibatkan oknum-oknum pegawai pemerintah. Ia kembali menegaskan apabila ada oknum BPN yang terlibat akan dikenakan sanksi yang tegas, karena ini merupakan usaha untuk memperbaiki layanan pertanahan di kantor-kantor pertanahan. 
 
"Penting kita perangi mafia tanah untuk menciptakan kepastian hukum di atas tanah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, maka investor lebih berani melakukan investasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, bank lebih berani memberikan kredit usaha kepada masyarakat karena sertipikat tanahnya bukan sertifikat tanah palsu. Jadi, di hulu kita daftarkan seluruh tanah, konflik dan sengketa tanah kita selesaikan sehingga kemudian kita menuju ke digitalisasi," ujar Sofyan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan