Peraturan pembelian tanah kavling. Foto: Shutterstock
Peraturan pembelian tanah kavling. Foto: Shutterstock

Peraturan Tanah Kavling dalam Proses Jual Beli

Medcom • 14 Oktober 2024 06:20
Jakarta: Tanah kavling merupakan sepetak tanah yang dibagi dari ukuran tanah yang sebenarnya. Pembelian tanah kavling biasanya dilakukan dengan tujuan untuk pembangunan.
 
Pemberian tanah kavling tidak akan berjalan lancar jika kamu tidak melakukannya sesuai dengan aturan yang ada. 
 
Agar proses pembelian tanah kavling kamu berhasil, maka kamu wajib mengetahui peraturan tanah kavling dalam proses jual beli seperti dikutip dari beberapa sumber

Beli tanah kavling dapat surat atau sertifikat apa saja?

Saat kamu membeli tanah kavling pastikan kamu mendapatkan beberapa dokumen seperti di bawah ini.
  1. Sertifikat Hak Milik. Surat yang membuktikan bahwa kamu merupakan pemilik tanah secara sah
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dokumen ini menunjukan status pajak tanah
  3. Surat Ukur. Dokumen yang menunjukan ukuran dan batas-batas dari tanah yang kamu beli
  4. Akta Jual Beli (AJB). Dokumen penting yang harus kamu miliki. Dokumen ini merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh notaris 
  5. Dokumen Legalitas Lain. Dokumen pendukung misalnya dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau dokumen lain. 
Dokumen-dokumen tersebut harus kamu miliki. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi hal yang tidak diingin pada masa mendatang.

Apa saja yang perlu diperhatikan saat membeli tanah kavling?

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian saat kamu hendak membeli tanah kavling.
  1. Cari tahu informasi penjualan melalui situs terpercaya, agar kamu tidak salah saat hendak membeli tanah kavling
  2. Cek Legalitas dokumen, apakah dokumen yang kamu terima merupakan dokumen asli atau tidak
  3. Perhatikan lokasi dan kondisi tanah yang hendak kamu beli, apakah lokasi tanah strategis, serta kondisi tanah apakah akan ada perkembangan di lokasi tersebut pada masa mendatang atau tidak
  4. Luas dan batas tanah kavling, hal ini bertujuan agar kamu tidak mengalami kerugian.
  5. Harga tanah, Sesuaikan dengan budget yang kamu miliki. Pastikan kamu mendapatkan tanah dengan harga yang selayaknya
  6. Agen Properti, agar kamu mendapatkan tanah kavling yang aman, maka disarankan agar kamu melibatkan agen properti yang profesional
  7. Notaris, Melibatkan notaris dalam proses pembelian tanah kavling kamu agar kamu tidak ditipu oleh orang lain.

Langkah membeli tanah kavling agar tidak tertipu?

Agar kamu tidak tertipu saat membeli tanah kavling, maka kamu wajib mengetahui beberapa langkah membeli tanah kavling agar tidak tertipu berikuti ini:

1. Perhatikan lingkungan tanah sekitar

Melakukan survei sebelum membeli tanah sangat penting dilakukan agar kamu bisa mengetahui lingkungan sekitar tanah yang mau kamu beli

2. Periksa sertifikat tanah

Pastikan kamu memeriksa sertifikat tanah dengan saksama. Pastikan sertifikat yang kamu terima adalah sertifikat yang sah

3. Peraturan tanah kavling dalam proses jual beli

Pemeriksaan ini juga wajib kamu lakukan. Pastikan pembayaran PBB telah dilakukan oleh pemilik sebelumnya

4. Cek KTP pemegang sertifikat tanah 

Untuk memastikan keaslian data, kamu harus memastikan pemilik tanah yang tercantum pada sertifikat adalah orang yang sah dan memiliki hak jual

5. Legalitas tanah dari PPAT

Pastikan tanah yang akan kamu beli memiliki legalitas tanah dari PPAT terpercaya

6. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

Setelah kamu memastikan dokumen tanah sudah sesuai maka langkah selanjutnya kamu harus membuat Akta Jual Beli (AJB). Surat ini menjadi bukti yang kuat tentang proses peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

7. Mengurus balik nama ke BPN

Jika dokumen AJB sudah kamu pegang, maka langkah terakhir adalah kamu mengurus balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Ridini Batmaro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan