Ilustrasi. Foto: dok Kementerian PUPR.
Ilustrasi. Foto: dok Kementerian PUPR.

Selama 9 Tahun, Program Sejuta Rumah Tembus 9,2 Juta

Rizkie Fauzian • 29 April 2024 13:35
Jakarta: Pemerintah terus mendorong sektor properti dengan menerapkan rangkaian kebijakan bidang perumahan dan melakukan program kolaborasi pemenuhan rumah dengan para stakeholder perumahan. Salah satunya dengan Program Sejuta Rumah (PSR).
 
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan selama sembilan tahun sejak 2015 hingga 2023, angka capaian PSR cukup memuaskan, yaitu mencapai 9.206.379 unit.
 
"Untuk capaian PSR hingga Maret 2024 mencapai 131.060 unit. Semua pihak harus optimistis sektor perumahan akan tetap tumbuh kuat, karena Pemerintah telah merespons dengan cepat melalui berbagai kebijakan yang dapat memperkuat pertumbuhan perumahan di Indonesia," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin, 29 April 2024.

Dalam mendorong peningkatan demand Perumahan, Pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
 
 
Baca juga: Strategi Pemerintah Atasi Backlog Perumahan

 
Hal ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberikan insentif kepada masyarakat melalui PPN ditanggung pemerintah, antara lain Pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sampai dengan Rp2 miliar bagi rumah komersial dengan harga di bawah Rp5 miliar, Pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi MBR sebesar Rp4 juta, dan penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bagi Rumah Masyarakat Miskin.
 
Ke depan, pemerintah juga meminta kepada asosiasi Real Estate Indonesia (REI) terus berkontribusi dalam mendukung program pemerintah, untuk secara bersama melanjutkan kolaborasi dalam mengabdi dan memperjuangkan penyediaan rumah bagi MBR.
 
Selain itu, berkolaborasi dengan stakeholder lain seperti perbankan, hingga pemerhati properti, dan juga tetap memperhatikan aspek lingkungan, membangun perumahan bagi MBR yang mengedepankan kualitas bangunan rumah dan kelengkapan PSU dan meningkatkan kompetensi anggota REI dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pemulihan ekonomi nasional melalui pembangunan sektor properti.
 

Pemerintah bidik 70% rumah tangga tempati hunian layak


Berdasarkan RPJMN 2020-2024, imbuh Iwan, pemerintah telah menargetkan pada 2024, sebanyak 70 persen rumah tangga akan menempati hunian layak, baik dengan intervensi langsung maupun intervensi tidak langsung Pemerintah.
 
Pembangunan perumahan merupakan kegiatan multiplier effect yang terbukti mampu mempercepat dan membantu memulihkan ekonomi nasional, karena mampu menggerakkan hingga 185 subsektor industri lain, seperti material bahan bangunan, transportasi, lembaga pembiayaan,furniture dan perdagangan makanan.
 
"Kondisi ini menunjukkan sektor properti secara konsisten berkinerja positif dan sangat berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkap dia.
 
Hal itu sangat berguna untuk menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia yaitu angka backlog kepemilikan rumah, yakni pada 2023 angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih sebesar 13,56 persen atau sebanyak 9.905.820 rumah tangga.
 
(Data Susenas, 2023), walaupun sudah mengalami penurunan dari angka backlog kepemilikan rumah 2020 yaitu sebesar 17,52 persen atau sebanyak 12.750,17 rumah tangga yang belum memiliki rumah.
 
 
Baca juga: Tarif Sewa Gedung Perkantoran di Jakarta Bakal Naik 3% Tahun Ini
 

Isu utama yang jadi perhatian pemerintah


Pada kesempatan itu, Iwan menambahkan, ada beberapa isu utama yang perlu mendapat perhatian di sektor perumahan seperti hunian existing yang tidak memenuhi standar layak huni, jumlah suplai rumah yang belum sesuai dengan consumer's demand baik karena variable harga maupun lokasi, serta penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.
 
Namun di samping itu, pada kondisi faktual, terdapat demand untuk penyediaan hunian yang tidak hanya layak, namun juga memenuhi kriteria ramah lingkungan (green) dan ramah teknologi (smart).
 
Untuk mengatasi hal tersebut, imbuhnya, Pemerintah telah memperkuat infrastruktur untuk mendukung pelaku pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar, salah satunya melalui kegiatan penyediaan akses perumahan dan kawasan permukiman layak, aman dan terjangkau. Pemerintah juga terus menginisiasi pemanfaatan beragam inovasi teknologi dalam pembangunan hunian dengan konsep berkelanjutan.
 
"Salah satunya dengan menyusun desain prototipe atau purwarupa rumah subsidi tahan gempa. Desain ini juga dirancang untuk mengakomodir keandalan bangunan sekaligus kemudahan berusaha para pelaku pembangunan yang terkendala dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelas Iwan.
 
Saat ini arah kebijakan pembangunan nasional bidang perumahan yaitu penyediaan perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat secara inklusif dan bertahap terhadap layak huni.
 
Dalam melaksanakan kebijakan penyediaan rumah layak huni, sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2011, Pemerintah juga memberikan dukungan dan berupaya dalam menggerakkan Properti di Sektor Menengah Bawah dengan semangat simplikasi dan deregulasi kebijakan. Kemudahan Penyediaan Perumahan dilakukan melalui dua program yakni:
  1. Bantuan pembangunan perumahan untuk MBR yaitu pembangunan rumah susun, bantuan stimulan rumah swadaya, pembangunan rumah khusus, dan bantuan PSU rumah umum.
  2. Pembiayaan perumahan, yaitu program pembiayaan perumahan bagi MBR melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan terdapat beberapa skema yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan