Untuk aturan kepemilikan apartemen, diatur Undang-Undang No.20 Tahun 2011, pemilik unit apartemen memiliki hak individu dan bersama dalam properti. Namun, proses penerbitan sertifikat apartemen tidak dapat segera dilakukan.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti proses pengurusan sertifikat apartemen oleh pengembang, pemisahan satuan rumah susun, hingga penerbitan buku tanah.
Di bawah ini ada beberapa jenis sertifikat apartemen yang perlu Anda ketahui sebelum berencana membeli.
Jenis-jenis sertifikat untuk apartemen

1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)
SHKRS menunjukkan bahwa bangunan apartemen milik perorangan atau pengembang. SHKRS dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan sedikit perbedaan. Perbedaannya adalah warna pada dokumen sertifikat. SHKRS berwarna merah muda, sedangkan SHM dicetak dengan warna hijau.Dengan SHKRS memiliki masa berlaku hingga 30 tahun. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950, SHKRS dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Untuk perpanjangan SHKRS, anda dapat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda cukup membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan sertifikat asli.
Kemudian, anda akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk buku tanah, surat ukur atas hak tanah, dan gambar denah lantai. Anda dapat mendaftar perpanjangan SHKRS, mulai dari dua tahun sebelum masa berlaku SHKRS habis.
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Jika apartemen dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka sertifikat yang anda dapatkan adalah SKBG. Sertifikat yang akan anda dapatkan berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, gambar denah lantai unit pelanggan.SKGB bersifat lebih lemah dibanding sertifikat bangunan lainnya. Hal ini dikarenakan status kepemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga. Sertifikat ini disahkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertanggung jawab pada bangunan gedung.
3. Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Sertifikat PPJB diterbitkan ketika anda membeli properti namun belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB). Sertifikat PPJB memiliki jaminan hukum, yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah.Sertifikat ini dibuat dengan kesepakatan dan bersifat tidak mengikat. Kesepakatan dibuat antara pihak penjual dan pembeli dengan penyerahan downpayment (DP) dari pembeli ke penjual. Sertifikat PPJB penting, untuk mengamankan properti yang akan anda miliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id