Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id pada Jumat, 10 Juni 2022:
1. Tanpa Ribet, Begini Cara Ciptakan Kamar Tidur Estetik
Kamar tidur merupakan area paling privasi di rumah. Untuk itu, desain kamar tidur harus dibuat dengan nyaman bagi Anda.Tak hanya nyaman, membuat kamar terlihat estetik juga bikin Anda betah berlama-lama. Dengan sedikit perubahan kecil, Anda bisa membuat kamar terlihat lebih menarik.
Berikut ini tips dari beberapa desainer interior untuk membuat kamar terlihat estetik seperti dilansir The Spruce.
Baca selengkapnya di sini
2. Kementerian PUPR Tingkatkan Komunikasi Publik Program Sejuta Rumah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan program komunikasi publik di sektor infrastruktur perumahan di Indonesia. Hal itu dilaksanakan agar diseminasi program, kebijakan serta hasil pembangunan perumahan yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah dapat diketahui secara luas oleh masyarakat."Kami terus meningkatkan kualitas komunikasi publik agar berbagai program perumahan yang dilaksanakan Kementerian PUPR bisa diketahui secara luas oleh masyarakat," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
Menurutnya, koordinasi antar unit kerja di Direktorat Jenderal Perumahan dengan Biro Komunikasi Publik serta mitra kerja seperti para jurnalis media baik cetak maupun online ke depan perlu lebih ditingkatkan.
Baca selengkapnya di sini
3. Ini Status Tanah yang Ditawarkan Otorita IKN untuk Pengembang
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajak pengembang properti untuk turut membangun IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Untuk tahap pertama, akan dibangun rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Polri.Rumah yang dibangun untuk ASN/Polri merupakan rumah dinas tipe 1 sehingga tidak boleh diperjual belikan karena tanahnya menjadi Badan Milik Negara (BNM). Hingga saat ini ada beberapa pengembang lokal dan asing yang tertarik membangun rumah di IKN.
Menurut Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Raharjo, rumah yang dibangun pengembang akan masuk dalam ADP (Aset Dalam Penguasaan). Berbeda dengan perumahan yang biasanya memiliki status hak milik, hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News