Di bawah ini akan dijelaskan proses pergantian nama pada meteran listrik, mulai dari biaya hingga syarat untuk perorangan maupun badan usaha yang dikutip dari berbagai sumber.
Ketentuan penggantian nama meteran listrik
- Pemilik properti sebelumnya harus melunasi seluruh tagihan listrik.
- Jika kerusakan meteran disebabkan oleh kelalaian pelanggan, maka biaya penggantian akan ditanggung oleh pelanggan.
- Jika kerusakan bukan disebabkan oleh pelanggan, maka penggantian akan dilakukan tanpa biaya.
Biaya mengganti nama meteran listrik
Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut.- Biaya balik nama: Rp5.000
- Biaya materai: Rp10.000
- Biaya pemutusan dan penyambungan kembali listrik (jika diperlukan): Tarif sesuai ketentuan PLN
Syarat mengganti nama meteran listrik untuk perorangan
Di bawah ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat kamu ingin mengganti nama meteran listrik untuk perorangan.- Fotokopi KTP / SIM / Pasport
- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Jika dokumen sudah dilengkapi, maka kamu diharuskan membayar biaya yang telah ditentukan.
| Baca juga: Mudah! Begini Cara Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya |
Proses verifikasi dan administrasi akan dilakukan oleh petugas PLN. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka penggantian nama meteran listrik akan dilakukan. Bagi pelanggan yang ingin mengganti nama pelanggan secara gratis, dapat dilakukan dengan membawa berkas kepemilikan bangunan ke kantor cabang PLN setempat.
Syarat mengganti nama meteran listrik untuk badan usaha
Di bawah ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat kamu ingin mengganti nama meteran listrik untuk badan usaha.- Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
- Bukti kepemilikan persil
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
- Rincian Biaya Ubah Nama
- Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan
Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa bisa melakukan proses selanjutnya yakni pengajuan balik nama listrik. Melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat melakukan pengajuan Melalui aplikasi PLN mobile.
Jika kamu ingin melakukan balik nama listrik melalui Kantor PLN bisa langsung membawa dokumen-dokumen persyaratan yang tertera di atas. Nantinya, petugas PLN akan verifikasi data dan dokumen yang telah kamu bawa ke kantor.
Jika ingin balik nama listrik melalui aplikasi PLN Mobile bisa mengajukannya melalui live chat yang ada di aplikasi PLN mobile, nantinya kamu akan mendapatkan WhatsApp dari PLN terkait balik nama listrik beserta syarat-syaratnya.
Meskipun dapat dilakukan melalui aplikasi PLN mobile namun, kamu juga akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat wajib untuk dilengkapi.
Dengan memahami biaya dan persyaratan yang terkait, pelanggan dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik saat hendak mengganti nama meteran listrik. Proses pengurusan yang lancar akan memastikan kelancaran pasokan listrik di properti baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id