Harga jual baru dorong Program Sejuta Rumah. (Foto: Shutterstock)
Harga jual baru dorong Program Sejuta Rumah. (Foto: Shutterstock)

Aturan Harga Jual Baru Dorong Program Sejuta Rumah

Rizkie Fauzian • 29 Mei 2019 17:20
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai adanya peraturan yang mengatur harga jual rumah sederhana mampu mendorong pencapaian Program Satu Juta Rumah. 
 
Peraturan mengenai harga jual rumah sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut akan berlaku 15 hari kerja ke depan setelah ditetapkan pada 20 Mei 2019.
 
"Peraturan tersebut akan berlaku 15 hari kerja ke depan dan baru akan efektif untuk dilaksanakan setelah diundangkan dan ditetapkan pada 20 Mei 2019,” ujar Dirjen Penyediaan perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 diharapkan dapat meningkatkan capaian Program Satu Juta Rumah pada tahun ini. 
 
"Harga baru itu juga sudah sesuai dengan usulan yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kenaikannya sekitar tiga persen hingga 7,75 persen. Harga rumah yang ditetapkan paling tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat,” katanya.
 
Khalawi menambahkan, dengan keluarnya PMK baru ini pengembang tak lagi punya alasan untuk tidak membangun rumah untuk masyarakat. Sebab, salah satu pengusul harga baru ialah para pengembang. 
 
"Pengembang sekarang bisa segera mengajukan KPR perumahan bersubsidi dengan harga yang baru ini,” ujarnya.
 
Berdasarkan data Kementerian PUPR, status capaian Program Satu Juta Rumah per 27 Mei 2019 sudah mencapai 400.500 unit. Tahun ini target pembangunan rumah untuk masyarakat sebanyak 1,25 juta unit rumah.
 
"Kami optimistis para pengembang akan lebih bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat. Apalagi, sudah banyak kemudahan perizinan untuk perumahan di daerah," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan