Mempertahankan nama pemilik lama pada meteran listrik, bisa merepotkan kamu di kemudian hari. Kamu akan kesulitan saat ingin mengubah daya, mengurus klaim jika ada masalah, atau bahkan saat hendak menjual kembali rumah tersebut.
Proses balik nama sebenarnya tidak rumit. Kamu bisa melakukannya dengan datang langsung ke kantor layanan PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile.
Proses balik nama meteran listrik PLN

Proses dan biaya pergantian nama meteran listrik. Foto: Shutterstock
Syarat dokumen yang dibutuhkan
- Fotokopi KTP kamu sebagai pemilik baru.
- Fotokopi KTP pemilik lama (jika ada).
- Bukti kepemilikan rumah yang sah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Struk atau bukti pembelian token listrik terakhir.
- Nomor ID Pelanggan/nomor meteran.
- Materai 10.000 (biasanya 2 buah).
Baca juga: Biar Gak Mati Lampu Mendadak, Ini Cara Tahu Token Habis Lebih Awal! |
Tahapan proses balik nama
Datangi kantor PLN terdekat atau buka aplikasi PLN Mobile pada menu "Perubahan Nama".- Isi formulir permohonan dengan lengkap.
- Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data kamu.
- Jika data sudah sesuai, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi di loket atau melalui metode pembayaran yang tersedia.
Rincian biaya
Biaya balik nama meteran listrik bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada daya listrik yang terpasang. Namun, umumnya komponennya adalah:- Biaya Balik Nama (BBN): Biaya utama untuk administrasi perubahan data.
- Uang Jaminan Langganan (UJL): Semacam deposit yang besarannya sesuai daya listrik (biasanya tidak dikenakan jika meteran sudah prabayar/token).
- Biaya Materai.
- Pembelian Token Perdana: Untuk meteran token, biasanya ada biaya pembelian token awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News