Rumah Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng. Foto: Kementerian PUPR
Rumah Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng. Foto: Kementerian PUPR

Kementerian PUPR Siapkan Rumah untuk Korban Pelanggaran HAM di Sulteng

Rizkie Fauzian • 15 Desember 2023 10:42
Sulawesi Tengah: Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan perbaikan atau pembangunan rumah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM) mulai 2024.
 
Kementerian PUPR bersama Tim PKPHAM akan berupaya melaksanakan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024 mendatang,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.
 
Iwan menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.

“Tujuannya memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar dan kovenan internasional,” kata dia.
 
Iwan menjelaskan, pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan perwujudan penyelesaian non yudisial bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
 
Baca juga: Program BSPS Bantu Masyarakat Punya Rumah Layak Huni

Setidaknya ada dua jenis kegiatan pembangunan yakni pertama, membangunan rumah berupa kegiatan membangun rumah baru di atas kavling tanah matang atau membangun kembali rumah tidak layak huni yang memiliki tingkat kerusakan total sehingga menjadi layak huni. Kedua adalah perbaikan rumah yakni kegiatan meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi layak huni.
 
Prosedur pelaksanakan kegiatan yang dilaksanakan Kementerian PUPR adalah hasil rekomendasi PKPHAM dilakukan proses verifikasi teknis dan administrasi yang dilaksanakan Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Daerah dan PKPHAM, pembahasan dan persetujuan atas bentuk penanganan yang mencakup bentuk, tipe dan perkiraan alokasi biaya.
 
Selain itu perencanaan/disain sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan yang dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Kementerian PUPR untuk kemudian setelah pekerjaan selesai akan dilakukan penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada penerima manfaat. 
 
Adapun syarat penerima bantuan antara lain korban atau ahli waris dari korban terdampak pelanggaran HAM yang berat, memiliki atau mengusasi dan menempati tanah dengan alas hak yang sah dan belum memiliki rumah atau memiliki atau menguasai dan menempati rumah yang diusulkan.
 
Saat ini, Kementerian PUPR juga sedang melaksanakan verifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah atas pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.
 
“Kami berharap bantuan pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan mulai tahun depan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan