Menurut Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin selama enam bulan pertama 2021, SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang.
Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) dan disajikan pada SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).
"Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi," katanya dikutip dari laman resmi PPDPP, Kamis, 31 Desember 2020.
Menurut Arief, aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah subsidi.
"Kami tidak memberlakukan punishmnent atau blacklist, hanya saja bagi yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk, yang berarti tidak akan masuk pada SiKumbang, dan tidak dapat menjualnya sebagai rumah subsidi pada SiKasep," jelas Arief.
Aplikasi SiPetruk bertujuan untuk memastikan kelayakan bangunan yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang salah satunya di dalam mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id