Jakarta:
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan besok, Rabu, 27 November 2024. Masyarakat dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelum pencoblosan, pastikan Sobat Medcom sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, juga sudah mengetahui lokasi dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada nanti.
Untuk memastikan nama Sobat Medcom sudah tertera dalam DPT, kamu bisa mengeceknya secara online. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan laman untuk mengecek DPT.
Lantas, bagaimana
cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 online? Yuk, simak langkah-langkahnya berikut ini!
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id
- Di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota, isikan NIK atau nomor paspor
- Pastikan NIK atau nomor paspor dimasukan dengan cara diketik, bukan disalin
- Jika sudah terdaftar maka akan muncul data Nomor TPS/DPT, Nama Pemilih, Nomor TPS, NIK yang telah disensor, Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang telah disensor, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Alamat Potensial TPS.
Alamat potensial TPS yang tertera pada DPT online tersebut adalah lokasi yang perlu Anda datangi untuk memberikan hak suara pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Tata Cara Nyoblos Pilkada 2024
- Datang ke TPS yang sudah ditentukan
- Tunjukkan formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
- Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
- Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
- Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
- Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek
- Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
- Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
- Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))