Surabaya: Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah memanggil KPU Kabupaten Bojonegoro untuk mengklarifikasi soal
debat perdana Pilbup dihentikan akibat kisruh yang dipicu salah satu pasangan calon (paslon), Sabtu, 19 oktober lalu.
“Kami sudah klarifikasi kepada
KPU Bojonegoro, dipanggil ke provinsi sudah dilakukan klarifikasi,” kata Nur Salam Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim,di Surabaya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Nur Salam mengatakan, dari hasil klarifikasi itu pihak KPU Bojonegoro menyebut ternyata format debat perdana Pilbup yang hanya diikuti calon wakil bupati di atas panggung sudah disepakati dan ditandatangani oleh tim kampanye masing-masing paslon sebelum acara.
“Tim dua paslon itu sudah menyetujui untuk dilakukan debat dengan teknis debat pertama wakil. Itu sudah ditandatangani dalam bentuk berita acara,” katanya.
Namun pada hari pelaksanaan debat, salah satu paslon ternyata keberatan dengan aturan tersebut, sehingga memaksa naik panggung dengan pasangan lengkap yakni calon bupati dan wakil bupati.
“Di hari H itu kemudian salah satu paslon keberatan dengan teknis itu,” jelasnya.
Dari situlah kekisruhan mulai terjadi hingga debat dihentikan. Untuk kelanjutan debat berikutnya, KPU Jatim menyerahkan kepada KPU Bojonegoro untuk berkomunikasi dengan masing-masing tim paslon.
Nur Salam menyatakan, debat yang dihentikan itu tidak masuk dalam hitungan. Sehingga debat berikutnya baru bisa dianggap debat perdana. Pihak KPU Jatim menegaskan bahwa debat ini merupakan tahapan wajib dari Pilkada, yang diikuti oleh tiap paslon dengan pelaksanaan maksimal tiga kali.
“Debat ini wajib harus diikuti oleh pasangan calon dengan batasan maksimal tiga kali. Jadi bisa saja satu kali, dua kali atau diambil penuh tiga kali,” katanya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))