Sumenep: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi
pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara (TPS) pascaditemukan pelanggaran.
"Kita rekomendasikan dua TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Sumenep. Rekomendasi sudah kita layangkan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i, Jumat, 11 Desember 2020.
Baca:
KPK Berharap Pilkada Lahirkan Pemimpin Berintegritas
Imam menjelaskan dua TPS yang diminta melakukan PSU di antaranya TPS 4 Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.
Ia mengungkapkan dasar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dimaksud karena saat pelaksanaan Pilbup 9 Desember 2020 ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Itu terjadi pada dua TPS tersebut.
"Ada yang mencoblos lebih dari satu kali. Jadi dalam hal ini KPU juga perlu untuk menyiapkan kebituhan logistik pada PSU itu," jelasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi mengaku telah menerima rekomendasi itu. Dijadwalkan PSU pada dua TPS tersebut dilaksanakan tanggal 12 Desember 2020.
"Kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu. Kita juga koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan PSU itu berjalan dengan lancar dan aman," jelas Rafiqi.
Untuk persiapan PSU, semua logistik telah siap dan tinggal pendistribusian ke TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU oleh Bawaslu. Dengan langkah ini diharapkan semuanya berjalan tanpa kendala dan masyarakat ikut serta mengawal agar berjalam kondusif.
Pilbup Kabupaten Sumenep yang digelar pada 9 Desember 2020 diikuti dua paslon, yakni paslon nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan paslon 02 Fattah Jasin-Ali Fikri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))