Purworejo: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak gugatan yang diajukan pasangan bakal calon jalur perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto terhadap KPU Kabupaten Purworejo. Bawaslu menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Majelis musyawarah menilai dalil yang diajukan pemohon untuk menggugat tidak terbukti. Antara lain klaim hilangnya dokumen karena KPU tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) pengamanan dan akibat jeda penghitungan," kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholik, Minggu, 16 Agustus 2020.
Pertimbangan lain Bawaslu menolak gugatan Slamet-Suyanto yakni pembukaan dan penutupan lokasi penghitungan dan pengecekan dokumen dukungan untuk pasangan bakal calon perorangan disaksikan langsung oleh pihak pemohon.
Baca juga:
PBNU Restui Imam Suhadi Dampingi Nessy Mustafa di Pilkada
Sementara itu, pihak Slamet Riyanto-Suyanto mengaku legawa dengan putusan Bawaslu. Namun mereka tetap berencana mengajukan sengketa ke PTUN.
"Apa pun hasilnya kami terima karena ini merupakan bagian dari demokrasi. Tapi perjuangan kami tidak akan berhenti di sini, dalam waktu dekat kami akan membawa permasalahan ini ke PTUN," kata Slamet.
Terpisah, Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim, menyatakan pasangan Slamet-Suyantoakan membawa sengketa pencalonan itu ke jalur hukum lain. Terlepas dari itu, Dulrokhim memastikan jika bapaslon perseorangan tidak bisa lagi melanjutkan proses tahapan Pilkada 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))