medcom.id, Yogyakarta: Lima belas warga negara asing yang ditangkap Polres Sleman Yogyakarta pekan lalu ternyata bagian dari sindikat judi dalam jaringan (daring) alias
online.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan para WNA tersebut dikirim ke Yogyakarta untuk menjalankan dan mengendalikan judi daring. Namun sebelum mereka beraksi, Polres Sleman sudah menangkapnya.
"Saat kami tangkap, mereka belum beraksi karena masih menunggu salah satu alat untuk mengelola judi
online," tutur Faried di Sleman, Yogyakarta, Senin (7/12/2015).
Pihaknya sudah mendatangkan penerjemah bahasa untuk mengusut dan menyelidiki jaringan dan tempat kerja mereka. Namun, Faried masih merahasiakan nama sindikat judi daring tersebut.
Pihaknya sudah menyerahkan ke-15 WNA ke pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti. "Sabtu lalu sudah kita kirim ke imigrasi. Kami masih menyelidiki sindikat mereka," tuturnya.
Kelima belas WNA Taiwan di sebuah rumah empat lantai di Jalan Kaliurang km 16, Dusun Degolan, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta. Awalnya polisi menduga WNA tersebut melakukan penipuan pulsa daring.
Barang-barang yang ditemukan di rumah tersebut yakni telepon seluler, kartu sim, router wifi, kamera pengintai, dan sembilan paspor disita polisi sebagai bukti.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SAN))