Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para calon kepala daerah melaporkan harta kekayannya. Mereka diminta terbuka dan tidak menyebunyikan aset yang mereka miliki.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mendorong masyarakat ikut mengawasi profil harta kekayaan calon kepala Daerah. Transparansi aset dan wajib lapor harus dilakukan agar publik bisa ikut memantau.
Tessa menegaskan, dengan keterbukaan aset, publik memiliki kesempatan untuk melihat dan menilai harta kekayaan yang dimiliki para calon kepala daerah baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
"Salah satu indikasi korupsi adalah melonjaknya harta kekayaan yang tidak wajar. Latar belakangnya, penyalahgunaan jabatan," ujarnya.
Kepala daerah diharapkan dapat menunjukkan komitmennya mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan jujur. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Seperti diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Batas akhir perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (waktu pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024).
Bakal Calon yang tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK. Artinya, pencalonan kepala daerah terancam ditolak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))