Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan kabinet dengan melantik lima menteri baru, Senin, 8 September 2025.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengingatkan para pejabat baru tersebut untuk memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari transparansi dan integritas jabatan.
“Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabat atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 September 2025.
Budi menambahkan bahwa para menteri baru diberi waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pelantikan untuk menyampaikan laporan kekayaannya. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
“LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website,” jelasnya.
KPK juga membuka diri apabila para menteri membutuhkan pendampingan dalam proses pengisian laporan tersebut. Adapun bagi menteri yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan hartanya pada tahun pelaporan 2024 atau hingga Maret 2025, tidak diwajibkan lagi menyerahkan LHKPN awal jabatan.
“Jika sebelumnya merupakan wajib lapor, dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang sudah dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka nantinya cukup melaporkan kembali pada saat periodik 2025, yang dilaporkan sampai dengan Maret 2026,” pungkas Budi.
Berikut ini daftar menteri baru dan wakil menteri yang dilantik:
- Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani
- Ferry Juliantono menjadi Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie
- Mukhtaruddin menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Abdul Kadir Karding
- Sjafrie Sjamsoeedin merangkap jabatan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan menggantikan Budi Gunawan
- Mochamad Irfan Yusuf dmenjadi Menteri Haji dan Umrah
- Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan
perombakan kabinet dengan melantik lima menteri baru, Senin, 8 September 2025.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) segera mengingatkan para pejabat baru tersebut untuk memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari transparansi dan integritas jabatan.
“Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabat atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 September 2025.
Budi menambahkan bahwa para menteri baru diberi waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pelantikan untuk menyampaikan laporan kekayaannya. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
“LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website,” jelasnya.
KPK juga membuka diri apabila para menteri membutuhkan pendampingan dalam proses pengisian laporan tersebut. Adapun bagi menteri yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan hartanya pada tahun pelaporan 2024 atau hingga Maret 2025, tidak diwajibkan lagi menyerahkan LHKPN awal jabatan.
“Jika sebelumnya merupakan wajib lapor, dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang sudah dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka nantinya cukup melaporkan kembali pada saat periodik 2025, yang dilaporkan sampai dengan Maret 2026,” pungkas Budi.
Berikut ini daftar menteri baru dan wakil menteri yang dilantik:
- Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani
- Ferry Juliantono menjadi Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie
- Mukhtaruddin menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Abdul Kadir Karding
- Sjafrie Sjamsoeedin merangkap jabatan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan menggantikan Budi Gunawan
- Mochamad Irfan Yusuf dmenjadi Menteri Haji dan Umrah
- Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)