Purworejo: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan merekrut 1.901 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada
Pilkada Purworejo. Proses perekrutan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Purworejo, Abdul Azis, mengatakan, proses pendaftaran, pemeriksaan, dan wawancara calon pengawas TPS telah dilakukan sejak 3 Oktober sampai 15 Oktober 2020.
"Proses seleksi calon pengawas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19, seperti cek suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak," katanya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca juga;
Kampanye Pilkada Daring di Semarang Masih Minim
Azis menuturkan setiap pengawas akan ditempatkan di satu TPS. Sementara masa kerja pengawas TPS adalah 30 hari.
"Dimulai sejak 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelahnya," jelasnya.
Azis menambahkan persyaratan untuk menjadi PTPS di Pilkada Purworejo tidak jauh berbeda dengan syarat menjadi PTPS pemilu.
"Minimal lulusan SMA, tidak pernah terlibat tindak kriminal dan bukan anggota parpol. Selain itu calon PTPS wajib menjalani rapid test untuk memastikan mereka bebas Covid-19," urai dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))