Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (
MK). KPU bakal menghadapi tujuh sengketa PHPU Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 tingkat pemilihan gubernur (pilgub).
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan KPU daerah telah mempersiapkan diri untuk persidangan di MK sejak jauh hari. "Beberapa waktu sudah dilakukan rapat koordinasi bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota. Yang menyelenggarakan pilkada sudah dilakukan rakor (rapat koordinasi) dan bimtek (bimbingan teknis)," ujar Dewa kepada
Medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.
Tujuh gugatan pilgub tersebut didaftarkan secara
online dan
offline. Di antaranya, dua PHPU di Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) yang diajukan dua pasangan calon.
PHPU pertama diajukan pasangan Nasrul Abit dan Indra Catria. Pasangan tersebut menunjuk Vino Oktavia dan Feri Ardila sebagai kuasa hukum.
PHPU kedua diajukan oleh pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni. Mereka memilih kuasa hukum salah satunya ialah Veri Junaidi.
Selanjutnya, PHPU di Pilgub Jambi yang diajukan pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Pasangan tersebut memilih kuasa hukum yang sempat menangani sengketa Pilpres 2019, yaitu Yusril Ihza Mahendra.
Baca:
Ini Proses dan Jadwal Persidangan Sengketa Pilkada 2020 di MK
PHPU keempat pada Pilgub Kepulauan Riau diajukan pasangan Isdianto dan Suryani. Kuasa hukum yang akan menangani gugatan tersebut ialah Karli.
PHPU kelima pada Pilgub Kalimatan Selatan diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi. Mereka menunjuk mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukum.
PHPU keenam pada Pilgub Kalimantan Tengah diajukan pasangan Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar. Kuasa hukum yang mereka pilih juga sempat menangani sengketa Pilpres 2019, yaitu Bambang Widjajanto.
PHPU ketujuh pada Pilgub Bengkulu yang diajukan oleh Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi. Gugatan itu ditangani oleh Zetriansyah selaku kuasa hukum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))