Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemilik suara dalam daftar pemilih tetap (
DPT) dapat memberikan hak suaranya meski tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Jumlah DPT Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 mencapai 100.359.152 pemilih.
"Semua warga negara Indonesia (WNI) yang sudah tercantum dalam DPT pilkada, dapat mencoblos pada hari H tanggal 9 Desember 2020," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.
Zudan menyebut ketentuan tersebut sesuai Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada. WNI yang terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, Pasal 57 ayat 2 aturan itu memperbolehkan masyarakat yang tidak masuk DPT memberikan hak suaranya dalam memilih kepala daerah. Namun pemilih tersebut harus memiliki KTP-el.
Lebih lanjut Dinas Dukcapil kabupaten/kota memastikan akan memberikan pelayanan pada hari pemungutan suara. Pelayanan itu sebagai sarana konfirmasi dan pelayanan adminitrasi kependudukan. Sehingga, tidak ada masyarakat yang menyalahgunakan identitas diri.
"KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih," kata Zudan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))