Jakarta: Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara dikabarkan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siang ini. Mereka tidak terima tersingkir dari pilkada.
"Hari ini pukul 13.00 WIB, JR Saragih akan datang ke Bawaslu Sumut mengajukan sengketa," kata Anggota Bawaslu Divisi Hukum Fritz Edward Siregar kepada
Medcom.id, Rabu, 14 Februari 2018.
Menurut dia, pemohon mempunyai waktu untuk melaporkan gugatan ke Bawaslu maksimal sampai Kamis, 15 Februari 2018. Jika ada perbaikan permohonan, Bawaslu bisa menerima laporan hingga Rabu 21 Februari 2018.
Baca: Demokrat Nilai Masalah Legalisasi Ijazah Politis
Setelah itu, Bawaslu akan menangani perkara ini. Bawaslu butuh 12 hari kalender untuk menyelesaikan pengajuan permohonan gugatan itu.
Pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak lolos dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 oleh KPU Sumut. Kuat dugaan, hal itu karena legalisasi ijazah SMA JR Saragih yang tidak diakui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sehingga tak memenuhi persyaratan pilkada.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpn60WN" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))