Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, tidak akan menunda tahapan pelaksanaan
Pilkada Tangsel. Pemilu tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, kendati Tangsel masih zona merah penyebaran covid-19.
"Tahapan pilkada enggak ada penundaan)," tegas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Rabu, 16 September 2020.
Menurut dia, berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangerang Selatan, pelaksanaan pilkada di Tangsel, mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kita mengikuti kebijakan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Selama kita lihat satuan gugus tugas kita jalan, jangan sampai ada klaster Pilkada," ucap dia.
Baca juga:
Ngotot Pilkada karena Kekosongan Jabatan Dianggap Kuno
Airin menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran Bapaslon pada 4-6 September lalu, menjadi catatan semua pihak agar tahapan pelaksanaan pilkada berikutnya bisa lebih disiplin mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
"Tahapan pilkada selanjutnya adalah pengambilan nomor, diingatkan lagi detail SOP (standar operasional prosedur) seperti apa dan mitigasinya. Misalnya di dalam pendaftaran ada yang reaktif, ada yang positif, dibuat SOP mitigasinya seperti apa," jelas dia.
Dia mengingatkan, dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini, semua pihak harus mematuhi dan mengikuti segala aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran tanyakan pada Bawaslu, kita ada gugus tugas. Ada atau tidak ada pilkada, aturan harus ditegakkan. Berarti kalau urusan covid-19 larinya ke aturan PSBB, kalau urusan pilkada berati ke Bawaslu," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))