Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun. Uji materi diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
"Kabul permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Dalam hal ini, MA memerintahkan KPU mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu, 29 Mei 2024.
Putusan itu terbit saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik baru akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))