Ilustrasi pemerintahan Donald Trump di AS. Foto: Iistimewa.
Ilustrasi pemerintahan Donald Trump di AS. Foto: Iistimewa.

Mahkamah Agung AS Gagalkan Upaya Trump Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir

Arif Wicaksono • 01 Juli 2026 15:07
Jakarta: Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di wilayah AS. Putusan yang dibacakan pada Selasa tersebut menegaskan bahwa hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship) tetap dilindungi oleh Konstitusi AS.
 
Perkara itu menguji keabsahan perintah eksekutif yang diterbitkan pemerintahan Trump pada 2025. Kebijakan itu bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari orang tua berstatus imigran ilegal maupun pemegang visa sementara.
 
Pemerintah AS berargumen bahwa kelompok tersebut tidak termasuk dalam cakupan perlindungan Klausul Kewarganegaraan pada Amendemen Ke-14 Konstitusi. Menurut pemerintah, penafsiran yang berlaku selama ini justru menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya imigrasi ilegal.

Namun, Mahkamah Agung menolak argumentasi tersebut. Dalam putusan mayoritas yang ditulis Hakim Ketua John Roberts dan didukung hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, serta Ketanji Brown Jackson, pengadilan menegaskan bahwa setiap anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat berada di bawah yurisdiksi negara tersebut.
 
Roberts menyatakan bahwa Konstitusi secara jelas memberikan status warga negara kepada siapa pun yang lahir di Amerika Serikat, terlepas dari status imigrasi orang tuanya.
 
"Kewarganegaraan merupakan hak paling mendasar yang menjadi pintu masuk bagi seseorang untuk memperoleh hak-hak lainnya dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara," tulis Roberts dalam pertimbangan putusan.
 
Ia juga menegaskan bahwa para penyusun Amendemen Ke-14 telah memberikan jaminan konstitusional tersebut kepada seluruh individu yang lahir di tanah Amerika, sehingga pengadilan berkewajiban mempertahankan prinsip tersebut.
 
Meski demikian, putusan itu tidak diambil secara bulat. Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan pendapat berbeda pada sebagian aspek perkara, sementara Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch menyatakan penolakan secara menyeluruh terhadap putusan mayoritas.
 
Selama lebih dari satu abad, frasa "tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat" dalam Amendemen Ke-14 telah ditafsirkan sebagai dasar pemberian kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di wilayah AS. Putusan terbaru Mahkamah Agung mempertegas bahwa interpretasi tersebut tetap menjadi landasan hukum yang berlaku.
 
Hingga putusan diumumkan, pemerintahan Presiden Donald Trump belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan