Kulon Progo: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta memulai antisipasi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak netral pada Pilkada 2024. Pasalnya kasus ketidaknetralan KPPS pernah terjadi pada Pemilu 2024 lalu.
"Pemilu 2024 ada temuan KPPS tak netral di Kecamatan Kalibawang. Hasilnya KPPS yang bersangkutan diganti atau PAW (pergantian antarwaktu)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, saat dihubungi, Sabtu, 5 Oktobet 2024.
Kasus pada saat itu diproses dan dikaji hinggu diputuskan dilakukan penggantian. Ia menyebut kasus serupa juga terjadi di lokasi lain.
Kasus di lokasi lain ini ada anggota KPPS yang anggota keluarganya menjadi saksi saat pemungutan suara. Marwanto menyatakan hal itu hampir dipastikan mengganggu independensi kinerja KPPS.
"Kasus di lokasi lain ini tidak sampai ada PAW, karena dalam prosesnya kesulitan bukti," jelasnya.
Menurut Marwanto, saat ini proses seleksi anggota KPPS terus dilakukan pengawasan. Tahap awalnya yakni memastikan pendaftar dicek di sistem informasi partai politik untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan peserta Pilkada.
"KPU kami minta lebih teliti jika ada (indikasi) KPPS tak independen meski secara administrasi tak tertulis," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mencatat partisipasi pendaftar sampai hari terakhir pendaftaran yakni sebanyak 5.626 orang. Sementara, jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 5.278 orang.
Jumlah pendaftar di setiap wilayah disebut tak sama dan lebih beragam. KPU mencatat ada kekurangan KPPS di sejumlah TPS.
"Kami menggunakan mekanisme redistribusi. TPS yang pendaftarnya (calon KPPS) melebihi kebutuhan kami distribusikan ke TPS yang kekurangan," ujar Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))