Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyatakan seluruh persyaratan administrasi pendaftaran bakal
calon kepada daerah (cakada) memenuhi syarat (MS). Selanjutnya, masing-masing pasangan cakada diminta segera menyerahkan visi misi.
Ketua
KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan persyaratan administrasi pasangan cakada dinyatakan MS setelah sebelumnya dilakukan perbaikan. Kemudian berkas administrasi perbaikan itu diperiksa dan diteliti kembali bersama dengan Bawaslu Demak.
"Dari hasil penelitian, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Kemarin petang hasilnya sudah kami plenokan," ujar Ulfa, Sabtu, 14 September 2024.
Setelah dinyatakan MS, KPU meminta pasangan cakada segera menyerahkan visi, misi, dan program unggulan sebelum 15 September 2024. Sebab, KPU Demak secara resmi akan mengumumkan itu pada 15 hingga 18 September 2024.
Selain itu, KPU juga meminta setiap pasangan untuk pembentukan tim kampanye mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Satu hari sebelum masa kampanye, pasangan calon diwajibkan memiliki Rekening Dana Kampanye (RDK).
"Kami sampaikan kepada pasangan calon untuk segera mengajukan jumlah RDK kepada kami," kata Ulfa.
Seperti diketahui, Pilkada Demak tahun ini diikuti dua pasangan bakal calon. Yaitu bupati petahana Estianah-M Badruddin dan Edi Sayudi-Eko Pringgo. Pasangan Eisti-Gus Bad disusung PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PSI, Partai Gelora, dan PKS. Kemudian pasangan Edi-Eko diusung PKB, NasDem, Gerindra, Demokrat, dan PPP. Serta partai politik nonparlemen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))