Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemiliha Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 908.329 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 454.979 pemilih laki-laki dan 453.350 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan jumlah DPS mengalami penurunan sebesar 6.437 pemilih atau sekitar 0,7 persen dari data awal DP4 hasil sinkronisasi sebanyak 914.766 pemilih.
“Penurunan jumlah pemilih ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili,” ujar Ulfa, Senin, 12 Agustus 2024.
Data DPS yang ditetapkan berasal dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Data ini telah direkapitulasi melalui rapat pleno di tingkat PPS pada 2 Agustus 2024 dan di tingkat PPK pada 6 Agustus 2024. Hasil akhir dari proses ini akan menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024,” terang Ulfa.
Setelah DPS ditetapkan, seluruh eleman masyarakat diminta untuk aktif memeriksa namanya pada masa tanggapan. Itu untuk memastikan bahwa benar-benar terdaftar sebagai pemilih.
Anggota KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah, menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan pemilih yang belum merekam KTP elektronik.
“Kami mendorong Disdukcapil agar ada upaya bersama untuk menuntaskan 22 ribu pemilih yang belum merekam KTP elektronik, karena dalam undang-undang ketika memilih harus disertakan dengan menunjukkan KTP elektronik,” kata Nur Hidayah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))