Jakarta: Sebanyak 37 daerah dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong pada
Pilkada Serentak 2024. Satu di antaranya di tingkat provinsi.
Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan sebelum masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, ada 44 daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima satu pasangan calon. Jumlahnya menurun setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Mellaz mengungkapkan ada satu pilkada level provinsi yang diikuti calon tunggal, yakni Pilgub Papua Barat. Sementara itu, 31 pilkada tingkat kabupaten terdaftar sebagai pasangan calon tunggal dan lima paslon tunggal terdaftar di tingkat kota.
Meski hanya diikuti satu pasangan calon, jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki dua pasangan calon atau lebih.
Dia menyebut pasangan calon tunggal di 37 titik juga tetap difasilitiasi untuk menyampaikan visi misi saat debat publik. Mereka akan menjalani tahap pengambilan nomor urut selayaknya pasangan calon di daerah lain.
"Jadi tidak serta merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu. Jadi akan sangat bergantung pada saat pengundian yang saat ini sedang berlangsung," ujar Mellaz.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))