Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan tahapan pemeriksaan pengajuan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Majelis hakim tengah menentukan pengajuan sengketa yang bakal dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Saat ini, Majelis Hakim sedang RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada
Medcom.id, Kamis, 11 Februari 2021.
Dia menjelaskan
RPH dilakukan untuk mempersiapkan putusan gugatan yang diajukan. Majelis hakim sebelummya telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, isi, serta pengesahan alat bukti pemohon selama 1-11 Februari 2021.
Fajar menyebut RPH dilakukan selama dua hari, yaitu 10-11 Februari 2021. Selanjutnya, majelis hakim bakal menyampaikan putusan pada 15-17 Februari 2021.
"Putusan diucapkan pada sidang Senin-Rabu pekan depan," ujar dia.
Baca:
MK Diminta Tak Terbelenggu Pasal 158 Terkait Kecurangan di Pilkada
Bagi
sengketa yang dinyatakan lolos tahap pemeriksaan akan dilanjutkan dengan persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Agenda ini dimulai pada 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Tahap mendengarkan keterangan saksi dilakukan selama sebulan. Setelah itu, majelis hakim akan menyampaikan putusan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 19-24 Maret 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))