Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) di daerah diminta mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 baru usai jika tak ada lagi hasil pemilihan yang diperkarakan.
"Sengketa hasil suara di MK adalah
final performance buat Bapak dan Ibu (Bawaslu daerah) sekalian. Artinya, pilkada saat ini belum usai," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Desember 2020.
Berkas pendukung untuk menghadapi sidang sengketa
pilkada harus dipersiapkan matang. Misalnya, dokumen hasil pengawasan seperti surat pencegahan, laporan hasil pengawasan atau Form A, dan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara di TPS atau Form C Hasil KWK.
"
The final performance dalam menyampaikan keterangan tertulis di MK bukan menyampaikan apa yang ditanya, bukan menjawab permohonan yang diajukan pemohon. Di situ kita mempertanggungjawabkan hasil keringat kita semua," tegas Fritz.
Baca:
Bertambah 21, Gugatan Sengketa Pilkada 2020 Jadi 123
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja turut mengimbau seluruh divisi di Bawaslu berkoordinasi untuk menghadapi sidang di MK. Kesesuain data menjadi hal penting yang tak boleh dilewatkan.
"Kami harapkan kepada teman-teman untuk saling berbagi data. Karena pada akhir inilah, di Mahkamah Konstitusi (MK), penyelesaian segala perselisihan," tutur Rahmat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menerima permohonan PHP pada Pilkada Serentak 2020. Terdapat penambahan 21 gugatan.
"
Update Selasa, 22 Desember, pukul 01.01 WIB total 123 permohonan PHP," ujar Komisioner
KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))