Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Terdapat penambahan 21 gugatan.
"
Update Selasa, 22 Desember, pukul 01.01 WIB total 123 permohonan PHP," ujar Komisioner
KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020.
Gugatan terbanyak berasal dari pemilihan tingkat bupati (
pilbup) dengan 109 gugatan, disusul pemilihan tingkat wali kota (pilwakot) dengan 13 gugatan. Kemudian, satu gugatan pada pemilihan tingkat gubernur (pilgub).
Baca: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Mencapai 102 Perkara
Penambahan 21 gugatan didominasi laporan terkait pilbub dengan 19 gugatan dan dua gugatan pada pilwakot. Permohonan perselisihan terdiri atas Pilkada Kabupaten Samosir, Nabire, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Waropen, Asmat, dan Halmahera Barat.
Selanjutnya, gugatan pada Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbawa, Bolaang Mongondow, Sigi, dan Fakfak. Berikutnya, Pilkada Kabupaten Nabire, Seram Bagian Timur, Luwu Utara, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Meranti. Kemudian, gugatan pada Pilkada Kota Manado dan Tangerang Selatan.
KPU memberikan kesempatan kepada para pasangan calon (paslon) menggugat hasil Pilkada 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, mereka dipersilakan mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU daerah diminta tidak mengumumkan penetapan paslon terpilih selama proses pendaftaran gugatan sengketa pilkada berlangsung. Jadwal pengajuan 3X24 jam sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))