Medan: Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) membuka
hotline laporan pelanggaran Pilkada di Sumatera Utara. Laporan yang telah dianalisis tim advokasi akan dilaporkan ke Bawaslu Sumut atau Gakkumdu.
"Kami siap merespons semua laporan dari masyarakat. Karena tim advokasi kami yang berjumlah 81 orang ini tersebar di seluruh Sumut," kata Kordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar, Senin, 28 Mei 2018.
Adi Mansar menyebutkan ada tiga nomor
hotline yang disediakan, yakni
081361514571,
081361514581 dan
081361514591. Untuk layanan WhatsApp di nomor
081361514591.
Tim advokasi juga meminta masyarakat yang melaporkan agar menyiapkan bahan dan bukti agar bisa ditindaklanjuti.
"Jika mereka tidak bisa menyiapkan bahan, maka tim akan meminta kontak person atau nomor orang yang bisa dihubungi yang menjadi korban. Kita yang mendatangi korban," jelasnya.
Laporan yang masuk akan dianalisis maksimal tiga hari. Walau demikian, dia mengaku pesimistis laporan yang masuk akan ditangani Bawaslu dengan cepat.
Dia mengaku sejumlah kasus pelanggaran yang diadukan masyarakat sudah ditangani tim. Misalnya saja di Sibolga, ada pasangan suami istri mengaku tim Eramas dari partai PKS.
Mereka meminta fotokopi KTP dan KK serta uang Rp50 ribu kepada pendukung Eramas di sana. "Uang itu untuk membuka nomor rekening, karena tim Eramas akan mengirim uang sebesar Rp5 juta per orang kepada pendukung," kata dia.
Dari peristiwa itu tim langsung mencari rumah pelaku yang memakan waktu sudah sepekan lebih. Sementara proses pelanggaran di Pilkada ini hanya tiga hari. Namun, pasutri tersebut datang ke Partai Golkar untuk meminta maaf atas perbuatannya.
"Mereka menyesal, karena memang tidak ada tim dari Eramas yang membagikan uang," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))