Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sebagai termohon, tetap menyakini pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai pemohon tidak lolos menikuti Pilgub Sumut karena tidak memenuhi syarat calon. Pihak termohon meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak seluruhnya permohonan sengketa pilkada pihak pemohon.
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menyebutkan berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, pasangan calon wajib memenuhi persyaratan memiliki ijazah pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
"Kalau jenjang pendidikan di atasnya, itu bukan syarat calon. Kalau dia menyertakan dalam formulir riwayat hidupnya dia master atau doktor yang telah dilegalisir, itu tidak ada kaitannya dengan syarat calon," ucap Iskandar usai musyawarah sengketa pilkada di Kantor Bawaslu Sumut dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU Sumut, Jumat 23 Februari 2018.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, mengakui JR Saragih memang menyertakan ijazah S3 miliknya saat pendaftaran. Namun menurut Benget, ijazah S3 tidak termasuk syarat calon. Karena syarat calon adalah ijazah SMA.
"Syarat calon itu ijazah SMA yang dilegalisir. Silahkan menilai PKPU, karena selama ini memang tidak pernah ada gugatan. Kalau itu salah, digugat dong dari awal," urai Benget.
Menurut Benget, pihak JR Saragih salah menafsirkan perihal syarat ijazah dengan mengutip Permendikbud tentang Pendidikan Tinggi. Seharusnya kata Benget, pemohon berpedoman dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang ijazah bahwa ijazah adalah bukti telah menyelesaikan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan.
"Jadi ijazah itu bukan harus pendidikan tinggi. Sesuai PKPU, syarat calon itu ijazah SMU," terangnya.
Kemudian, lanjut Benget, Pasal 42 ayat 1 huruf p Nomor 3 Tahun 2017 mewajibkan salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Benget menuturkan, pihak pemohon telah menyerahkan syarat legalisir ijazah SMA Iklas Prasasti atas nama Jopinus Saragih dalam dokumen persyaratan calon. Selanjutnya, pihak termohon meneliti syarat calon tersebut.
Setelah penelitian, kata Benget, pihak termohon menemukan informasi dan keterangan terkait adanya fakta dugaan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pemohon tidak sesuai dan tidak sah.
"Kita membantah seluruh dalil-dalil pemohon. Semua yang kita lakukan sesuai prosedur. Kami telah lakukan penelitian syarat calon dari tanggal 10-16 Januari dan hasilnya sudah diserahkan ke pemohon. Kami juga berikan masa perbaikan," bebernya.
Selama proses musyawarah sengketa pilkada itu, massa yang mengaku relawan JR Saragih-Ance melakukan aksi damai di depan Kantor Bawaslu Sumut. Mereka, melalui pengeras suara, mengecam KPU Sumut yang menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Gubernur Sumut 2018.
Tampak juga hadir Ance Selian, didampingi sejumlah petinggi PKB Sumut. Namun tidak lama ia pun meninggalkan lokasi. Terlihat, pengamanan ketat tetap diberlakukan Polrestabes Medan, dibantu Personil Brimobda Sumut.
Baca: Partai Pengusung JR Saragih-Ance Merasa Dizalimi KPU
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))