Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memantau seluruh pengeluaran dana kampanye para calon pasangan pada pemilihan kepala daerah (
Pilkada) 2020 nanti. KPK akan memelototi seluruh rekam jejak dana yang digunakan para calon.
"Karena kami tidak ingin ada
pilkada yang menggunakan dana-dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua
KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.
Baca: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU
Firli mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk mencegah korupsi dana balik modal kampanye oleh calon terpilih. Beberapa kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK dilatarbelakangi pencarian dana balik modal.
"Karena pengalaman empiris terjadi, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu karena mahal dan besarnya biaya pilkada," ujar Firli.
Lembaga Antikorupsi itu juga akan menyambangi para calon pasangan. Namun, sebelum menyambangi para calon, KPK akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan partai pengusung terlebih dahulu.
Koordinasi itu akan dilakukan secara virtual. Tujuannya untuk menegaskan komitmen penggunaan dana kampanye wajib halal.
"Kami ingin sampaikan bahwa pilkada bukan tujuan, tapi pilkada adalah sarana memilih para pemimpin yang dipercaya oleh rakyat dengan tidak menggunakan dana atau money politic," tutup Firli.
Sudah banyak partai politik yang mengusung nama pasangan untuk 'bertarung' pada
Pilkada 2020. Namun, KPK mencatat ada beberapa calon yang bermasalah.
Salah satunya yakni Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar yang maju kembali sebagai petahana pada Pilkada 2020. Johar diketahui sedang terjerat kasus korupsi dugaan pengadaan lahan kuburan di OKU yang memakan dana APBD Rp6,1 miliar. Kasus itu saat ini masih ditangani oleh KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))