Jakarta: Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyebut sejumlah daerah yang telah menggelar penghitungan dan
pemungutan suara ulang (PSU) dalam Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHPKada), kembali melakukan gugatan ke Mahakmah Konsititusi (MK). Total, 11 daerah telah menggelar penghitungan PSU.
"Terdapat lima daerah dari enam perkara yang mengajukan kembali hasil dari penghitungan/PSU ke MK atau gugatan sengketa
PHPKada Jilid II," ujar peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 2 Mei 2021.
Ihsan memerinci lima daerah yang telah mengajukan gugatan ke MK. Kelimanya ialah Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Rokan Hulu, dan Sekadau.
"Untuk kasus di Rokan Hulu, terdapat penambahan jumlah permohonan menjadi dua perkara dari yang sebelumnya hanya satu perkara di sengketa PHPKada ," kata Ihsan.
Sementara itu, enam
daerah lainnya dipastikan tidak melayangkan gugatan. Keenam daerah ialah Banjarmasin, Halamahera Utara, Indragiri Hulu, Morowali Utara, Penukal Adan Lentang, dan Teluk Wondama.
Baca:
Bawaslu Minta Sosialisasi PSU Lebih Masif
Selain itu, Kode Inisiatif melihat ada tiga pola dari enam perkara sengketa PHPKada jilid II. Pertama, pemohon yang mengajukan gugatan sengketa baru adalah pemohon yang sama dengan yang mengajukan sengketa PHPKada sebelumnya.
Kedua, pemohon yang mengajukan gugatan sengketa baru adalah pemenang hasil pilkada sebelum PSU atau pihak terkait. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan PSU ada perubahan hasil suara dan berdampak pada kemenangan Paslon.
Ketiga, gugatan sengketa PHPKada baru diajukan, setelah PSU oleh pemohon yang
sebelumnya tidak mengajukan gugatan sengketa PHPKada. Hal itu ditemukan di Rokan Hilir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))