Medan: Tim kesehatan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), dan bakal pasangan calon pada Pilkada di delapan kabupaten/kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini langsung diserahkan ke Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Narkotika Nasional tingka provinsi dan kabupaten/kota, serta jajaran direksi RSUP Haji Adam Malik.
"Pemeriksaan kesehatan untuk paslon kepala daerah di Sumut sudah selesai dilaksanakan, pemeriksaan dimuali dari tanggal 11-14 Januari 2018," kata Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Sumatera Utara 2018, Ramlan Sitompul di Aula RSUP Haji Adam Malik Jalan Bunga Lau No 17, Medan, Selasa 16 Januari 2018.
Mulia menyatakan tahapan pemeriksaan kesehatan sudah usai. KPU akan mengumumkan seluruh hasil penelitian administrasi, dari syarat pencalonan kepada masing-masing bakal pasangan calon pada 17 Januari 2018.
"Selama proses ini kita tidak melakukan keberpihakan. Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang telah diserahkan tim, belum bisa dipublikasi ke publik. Karena masih memasuki tahap menerima hasil pemeriksaan," urainya.
Setelah hasil penelitian administrasi dan kesehatan, dilanjutkan dengan agenda perbaikan syarat pasangan calon. Di tanggal 20-26 Januari, KPU akan mengungkap verifikasi persyaratan pencalonan dari hasil perbaikan. KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 12 Februari 2018 .
Kepala BNN Sumut Brigjen Marsauli Siregar menyebut pemeriksaan kesehatan dengan melibatkan institusinya baru pertama kali dilakukan. Tugas BNN yang diatur aturan pemilihan kepala daerah pun sudah selesai dengan diserahkannya hasil tes.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))