Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) diminta bekerja lebih serius dan melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai potensi pelanggaran saat Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengingatkan kinerja Bawaslu saat pemilu 2024 lalu sangat jauh dari yang diharapkan.
Kahfi menilai banyak pelanggaran yang sebenarnya bisa ditindak oleh
Bawaslu. Namun, pendekatan yang digunakan Bawaslu menangani pelanggaran itu sebatas prosedural.
"Sehingga banyak laporan ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat materil atau syarat formil," ucap Kahfi kepada Media Indonesia, Sabtu, 15 Juni 2024.
Bawaslu diminta mendeteksi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dan terulang kembali di
Pilkada 2024.
Kahfi juga menambahkan poin dari catatan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) serta pengerahan aparatur negara juga perlu diperhatikan oleh Bawaslu.
"Artinya menangani laporan-laporan soal bansos, netralitas ASN, netralitas aparatur desa, itu harus dipikirkan. Atau protokolnya harus seperti apa untuk menangani pelanggaran tersebut," ujarnya.
Kahfi menilai Bawaslu perlu memperhatikan kinerjanya. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu semakin tergerus. Kinerja Bawaslu menentukan legitimasi hasil pilkada.
"Selain itu kita juga bisa mencegah ada friksi-friksi tertentu di tengah masyarakat yang ini potensial terjadi perpecahan ketika pemilunya atau pilkadanya tidak dipercaya oleh publik," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))