Jakarta: DPW Partai
NasDem Lampung bersyukur karena
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan permohonan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. MA pun menolak permohonan intervensi dari pasangan calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman.
"Kami tentunya bersyukur, permohonan Bunda Eva dan Deddy Amirullah yang diusung Partai NasDem akhirnya dikabulkan MA. Dalam konteks apa pun, saya selalu meyakini bahwa kebenaran pasti akan menang. Dan ini terbukti di Pilkada Bandar Lampung," ungkap Ketua DPW NasDem Lampung, Taufik Basari, dalam rilisnya, Rabu, 27 Januari 2021.
Taufik menambahkan, koalisi partai pengusung Eva Dwiana-Deddy Amarullah yakni NasDem, PDIP, dan Gerindra mengawal proses secara bersama-sama. Dalam sidang putusan MA yang digelar pada Jumat, 22 Januari 2021, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting.
Baca: Hadapi Sidang Sengketa Pilkada, Bawaslu Siapkan Keterangan Selengkap Mungkin
Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy. Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.
Dia mengatakan, putusan MA harus menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Provinsi Lampung. Masyarakat Lampung pun dapat mengambil hikmah dari proses demokrasi.
"Jangan bermain-main dengan demokrasi. Kita jaga, rawat bersama demokrasi yang susah payah kita bangun. Kedepan kita harapkan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik lagi termasuk mengajak semua pihak bisa bersikap dewasa dalam setiap perhelatan politik yang dihadapi," harap Taufik.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020. Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang Rabu (6/1) lalu. Dalam keputusannya KPU memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan sidang Bawaslu Lampung.
Setelah pasangan Eva-Deddy mengajukan permohonan ke MA, maka MA mengeluarkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hj Eva Dwiana, SE dan Drs Deddy Amarullah, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj Eva Dwiana, SE dan Drs Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;
Baca: MA Anulir Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Terkait Pencalonan Eva-Deddy
3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj Eva Dwiana, SE dan Drs Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;
4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))