Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memastikan
Pilkada serentak akan digelar pada November 2024. Jadwal Pilkada serentak 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Di Pilkada 2024 kali ini, jumlah total daerah yang akan mengadakan pemilihan serentak adalah sebanyak 545, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah
Sementara itu untuk tahapan pendaftaran calon kepala daerah, KPU sudah membuka pendaftaran sejak Selasa, 27 Agustus 2024. Untuk Pilkada DKI, cagub-cawagub yang diusung PDIP yakni Pramono Anung-Rano Karno sudah resmi mendaftar hari ini.
Berdasarkan dari tahapan Pilkada 2024 yang dirilis KPU, masa waktu pendaftaran calon kepala daerah hanya tiga (3) hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran pada 27-28 Agustus dibuka mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.
Syarat KPU perpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah
Terlepas dari tahapan resmi KPU soal masa waktu Pilkada serentak 2024, KPU daerah bisa saja menambahkan perpanjangan waktu jika hanya ada satu paslon yang baru mendaftar. Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, jika hanya ada satu paslon hingga pendaftaran berakhir, dan di satu sisi masih ada partai politik yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon jagoannya, maka KPU daerah yang mengalami peristiwa itu, akan memperpanjang masa pendaftaran serta menyosialisasikan ulang.
"Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari," terang anggota KPU RI, Idham Holik.
Tahapan Pilkada serentak 2024
27-29 Agustus 2024, Pendaftaran paslon;
27 Agustus-21 September 2024, Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024, Penetapan paslon;
25 September-23 November 2024, Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024, Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024, Penghitungan & rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))