Medan: Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sumut menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018 ke dua tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon). APK ini akan dipasang di titik-titik yang telah ditentukan dan harus sesuai aturan yang ada.
Penyerahan APK ini dilakukan secara simbolik di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Senin 26 Maret 2018. Penyerahan APK turut disaksikan jajaran KPU Sumut, KPU Medan, Bawaslu Sumut, Panwas Medan, Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut, serta polisi-TNI.
KPU Sumut mengizinkan paslon menambah APK jumlahnya hingga 150 persen bila kedua paslon Pilgub Sumut merasa tidak cukup.
Masing-masing paslon itu hanya ada 3 lembar baliho, 10 buah umbul-umbul yang nantinya akan dipasang di setiap kecamatan serta 10 lembar spanduk untuk di setiap kelurahan," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.
Penambahan APK yang dicetak paslon harus mengikuti regulasi dan aturan yang telah disepakati bersama. Tempat pemasangan juga tidak boleh melanggar aturan yang telah ada.
"Janganl dipasang di tempat ibadah, maupun di sekolah-sekolah serta kantor milik pemerintah karena itu semua telah diatur sesuai PKPU No 4 Tahun 2017," terang Mulia.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri menyayangkan masih ada pemasangan peraga kampanye di pohon-pohon. Padahal, pemasangan APK itu harus sesuai dengan estetika dan etika.
"Pemasangan APK itu sudah ada aturannya," imbaunya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))