Bantul: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih proses menerima pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga pukul 23.59 pada Rabu, 8 Mei 2024. Hingga kini jumlah pendaftar masih belum memenuhi kebutuhan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahmawati, mengatakan pendaftaran PPS dilakukan 2-8 Mei 2024. Hingga siang ini, jumlah pendaftar atau log in ada 542 orang.
"Dari jumlah itu, yang mengunggah berkas 326 orang dan tersebar di 75 kelurahan," kata Wuri di KPU Kabupaten Bantul, Rabu, 8 Mei 2024.
Ia menjelaskan KPU Kabupaten Bantul membutuhkan 225 PPS untuk Pilkada 2024. Dari jumlah itu, akan dipilih pada setiap desa sebanyak 3 PPS terpilih.
"Jadi bisa disebut pendaftar bukan hanya log in ke SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Klausulnya pendaftar bukan hanya login, tapi unggah berkas atau dokumen di SIAKBA," jelasnya.
Dengan kondisi itu, Wuri menjelaskan jumlah yang dibutuhkan dengan memenuhi berkas pendaftaran masih belum terpenuhi. Meski demikian, ia meyakini hingga batas akhir pendaftaran akan terpenuhi. Jumlah minimal pendaftar disyaratkan 450 orang.
"Kami menyiapkan cadangan di setiap kelurahan, cadangannya maksimal 3 setiap kelurahan. Jadi 225 sebagai PPS terpilih, sisanya sebagai calon pengganti jika di tengah perjalnan perlu diganti," ungkapnya.
Para pendaftar PPS tersebut juga akan diseleksi sebagaimana juga dilakukan pada pendaftar PPK. Seleksi itu dimulai administrasi, tes CAT, wawancara, hingga menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
"Masa kerja PPS akan mulai 26 Mei 2024 dan selesai 27 Januari 2025. Honor ketua (PPS) per bulan Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))