Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Jakarta merespons penghitungan cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan pihaknya tak mengandalkan
quick count.
”Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember 2024," kata Wahyu dalam keterangan yang dikutip Kamis, 28 November 2024.
Proses penghitungan
pilkada serentak telah dimulai. Sehingga, proses
quick count tak menjadi dasar bagi KPU Jakarta menentukan pemenang. Masyarakat diminta menunggu.
"Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi," kata dia.
Komisioner KPUD Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan instansinya mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang. Dia menyatakan hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu, agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS.
”Sementara hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, kemudian di kota. sampai dengan di provinsi. Nah itulah yang menjadi dasar, apakah kemenangan itu betul-betul, persentasenya dipastikan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))