Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menindaklanjuti dugaan
kecurangan di TPS 028. Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengonfirmasi hal tersebut ke petugas di lokasi terkait.
”Sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio dalam keterangan yang dikutip Kamis, 28 November 2024.
KPU Jakarta, kata dia, telah menindak dua petugas pelaku pelanggaran. Rio merujuk pada video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah orang menunjukkan surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos.
Berdasarkan pengakuan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS, mereka melakukan hal itu secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi.
”Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” terang Rio.
Total, 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara itu, 18 lainnya tidak. Rio menyatakan tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.
KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Selain itu, 2 petugas tersebut dipastikan tidak bisa lagi mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.
”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata dia.
Rio mengakui bahwa pelanggaran itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.
Kedua, pelanggaran kode etik. Rio menyebut mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan. Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
”Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasannya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))