Makassar: Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Sumarsono mengaktifkan kembali Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, Senin, 4 Juni 2018. Danny, sapaan Ramdhan, kembali lebih awal dari cutinya usai didiskualifikasi KPU dari pencalonan di Pilkada Makassar tahun 2018.
Pengaktifan Danny ditandai dengan penyerahan Surat Gubernur dan tanda jabatan di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, jalan Urip Sumoharjo Makassar. Di saat yang sama, wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal juga tak lagi jadi pelaksana tugas wali kota.
"Selamat atas aktifnya kembali Danny Pomanto, dan terima kasih kepada Daeng Ical (Rizal) yang selama ini menjalankan kepercayaan rakyat sebagai Plt Walikota Makassar dengan baik," kata Sumarsono saat prosesi pengalihan tugas wali kota.
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Makassar Tidak Bersalah
Danny Pomanto mencalonkan diri sebagai petahana di Pilkada Makassar tahun 2018. Dia cuti dari jabatannya sejak 14 Februari lalu, dan direncanakan berakhir pada 23 Juni. Namun, dia meminta masa cuti dipercepat dengan alasan ingin menjalankan program-program strategis di pemerintahan.
Sumarsono memuji Danny yang telah berupaya berjuang mempertahankan pencalonannya di Pilkada. Meski gagal, dia dianggap telah memberikan pelajaran soal proses politik yang baik. Danny kini diminta tunduk pada penyelenggara pemerintahan, karena bukan lagi berstatus pasangan calon.
"Pak Danny sangat legowo, sangat memahami jalur hukum yang ditempuhnya dan itu cermin negarawan," ujar Sumarsono.
Danny Pomanto menyatakan bakal bergerak cepat usai diaktifkan kembali sebagai Wali Kota Makassar. Dia ingin Pemerintah Kota Makassar mempertahankan tradisi prestasi sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah terbaik.
Baca: KPU Makassar Pastikan Pilkada Makassar Tetap Satu Paslon
Danny menyebutkan setidaknya akan fokus pada tiga hal. Yang pertama, melanjutkan program strategis yang sudah dicanangkan. Selanjutnya, memastikan amanah dan tugas negara, menciptakan Pilkada yang damai, jujur, dan adil.
“Yang ketiga, bagaimana memastikan ASN (aparatur sipil negara) agar tetap netral,” katanya.
Sebelumnya Danny yang berpasangan dengan Indira Mulyasari, didiskualifikasi oleh KPU Makassar dari pencalonan. KPU berpedoman kepada putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan pasangan ini melanggar syarat pencalonan.
Danny dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai petahana untuk kepentingan pencalonan dan merugikan calon lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))