Jakarta: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengatakan ASN tak kapok melanggar netralitas pemilihan umum (
pemilu). Hal itu diperparah dengan konflik kepentingan antara ASN dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus. Tentu ini harus diakhiri,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.
Agus menyebut akar masalahnya yakni respons PPK yang lambat bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Rekomendasi diberikan jika ada
ASN yang melanggar peraturan.
“Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK,” ujar dia.
Berdasarkan data KASN hingga 30 September 2020, terdapat 649 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas
pemilu. Sebanyak 492 orang di antaranya telah direkomendasikan penjatuhan sanksi. Namun, baru 256 ASN atau 52 persen rekomendasi yang ditindaklanjuti PPK.
Baca: 17 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Ditemukan di Media Sosial
Agus mengusulkan kewenangan KASN sehingga langsung memberi sanksi tanpa rekomendasi. Selama ini KASN hanya bisa memberi rekomendasi penindakan yang nantinya dieksekusi PPK.
“Pemberian kewenangan eksekusi akan meningkatkan fungsi pengawasan KASN menjadi semakin efektif,” tutur Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))