Malang: Para pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024 boleh melaksanakan
kampanye di dalam kawasan perguruan tinggi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun, kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (
PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 58 disebutkan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
Untuk metode kampanye di perguruan tinggi yang boleh dilakukan yakni pertemuan terbatas; serta pertemuan tatap muka dan dialog. Selain itu, paslon boleh melaksanakan kampanye di dalam kampus dengan syarat mendapat izin dari penanggungjawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye.
"Jadi bukan kampus yang mengundang mas. Yang merencanakan kegiatan kampanye kan paslon. Ya penghubung paslon yang meminta izin ke kampus jika ada agenda kampanye di kampus sesuai ketentuan PKPU 13," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu 25 September 2024.
Pada Pasal 59 disebutkan bahwa petugas penghubung paslon dapat menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggungjawab perguruan tinggi. Kemudian, penanggungjawab perguruan tinggi dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu paslon.
"Petugas penghubung paslon yang menyampaikan izin ke penanggungjawab perguruan tinggi. Kami akan bersurat ke perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Malang untuk menyampaikan regulasi dan pengaturan terkait hal tersebut," jelasnya.
Sebagai informasi, pada Pilbup Malang 2024, ada dua paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang. Yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.
Pasangan Sanusi-Lathifah atau Salaf ini diusung oleh tujuh partai politik. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP.
Sedangkan pasangan Gunawan-Umar atau GUS, diusung oleh empat partai politik. Antara lain, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))