Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Sejumlah aturan baru dibuat untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Agar hukum acara terpenuhi, protokol kesehatan terpenuhi, jangan sampai terpapar covid-19, maka waktunya dibatasi. Teman-teman harus disiplin," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa, 26 Januari 2021.
Pemohon diminta langsung menyampaikan pokok-pokok permohonan. MK hanya memberikan waktu 1,5 jam kepada tiga pemohon untuk membuktikan kecurangan dalam pilkada di daerahnya.
"Bicaranya tidak panjang-panjang karena aturan mainnya sangat terbatas," tutur dia.
Arief sempat menegur salah satu kuasa hukum pemohon yang sempat menurunkan masker saat hendak membacakan permohonan. Dia menegaskan seluruh peserta yang hadir secara langsung di Gedung MK wajib menggunakan masker selama persidangan.
"Itu maskernya enggak usah dibuka, tutup saja," tegas dia.
Arief juga sepat meminta panitia mengubah penempatan meja dan kursi. Jarak antara kursi peserta sidang yang satu dan lainnya harus lebih renggang.
Dia menilai jarak kursi yang diatur panitia masih terlalu dekat. Hal ini rawan penularan covid-19.
"Meskipun sesama kelompok kan tahu yang satu sehat, tapi kalau kelompok lain antara pemohon satu dengan KPU, enggak tau sampingnya sehat betul atau enggak, untuk protokol kesehatan digeser ya," kata Arief.
Sidang panel III dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, didampingi hakim anggota Manahan M P Sitompul, dan Saldi Isra. Terdapat tiga pemohon yang menyampaikan pokok permohonan.
Perkara pertama dengan nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan terhadap perselihan hasil pemilihan wali kota Balikpapan. Kedua, dengan nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pemantau Pemilu Lumbung Informasi Rakyat terhadap hasil pemilihan bupati Kutai Kartanegara.
Ketiga, perkara dengan nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Kuta Timur. Perkara diajukan pasangan calon nomor urut 1 Mahyunadi dan Lulu Kinsu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))