Jakarta: Sengketa Perselisihan Hasil
Pilkada (PHP) Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut. Pasalnya, tak ada putusan sela dalam perkara gugatan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat itu.
“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” kata Denny Indrayana melalu keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Menurut dia, keberlanjutan sengketa Pilkada Kalsel menunjukkan pembuktian atas dalil-dalil pihaknya. Sehingga, layak diperiksa oleh
MK.
“Sebaliknya, tidak adanya putusan sela membuktikan eksepsi yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, dan serta pihak terkait, yaitu pasangan Sahbirib Noor-Muhiddin tidak memiliki bobot argumentasi yang baik,” kata dia.
Pihaknya telah memprediksi dalil termohon tak menjawab dugaan kecurangan di
Pilgub Kalsel. Denny mengatakan dalil pihaknya sangat jelas, terkait administrasi dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Aturan itu melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya. Terutama dalam rentang waktu 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Yaitu sejak 23 Maret 2020 sampai penetapan calon terpilih. Faktanya, Petahana justru membagikan ratusan ribu paket sembako covid-19 dan tandon cuci tangan covid-19 dengan ditempeli foto, nama, dan jargon kampanye dirinya," kata Denny.
Di sisi lain, dia mengkritik kuasa hukum paslon Sahbirin Noor-Muhiddin yang meminta MK tidak memeriksa dalil-dalil tersebut. Alasannya, bukan kewenangan MK.
“Ini kan semacam gambaran, mereka sadar kalau MK memeriksa dalil tersebut, maka ancaman diskualifikasi terhadap Sahbirin-Muhiddin sangat nyata,” kata Denny.
Dia menegaskan gugatan tersebut merupakan ikhtiar untuk mencari kepastian hukum. Denny menuding Bawaslu Kalsel tidak menjalankan tugas karena berada di bawah tekanan.
"Bagaimana mungkin hasil analisa menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, namun rekomendasinya justru menghentikan laporan. Inilah yang sedang terus kami perjuangkan,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))