Jepara: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tancap gas mencetak KTP berbasis elektronik. KTP-el akan jadi salah satu syarat warga untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub Jateng 2018.
Pemilihan gubernur Jateng akan dihelat 27 Juni 2018. Tapi, kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan pada Disdukcapil Jepara, Susetyo, hingga kini masih ada 16 ribu warga yang belum merekam data. Mereka juga belum mengantongi surat keterangan (Suket).
“Di beberapa kecamatan juga ada kendala teknis. Alat yang digunakan untuk merekam data rusak. Contohnya di Kecamatan Pecangaan, itu sebabnya kami minta masyarakat juga aktif melakukan perekaman ke kantor Disdukcapil,” kata Susetyo, Rabu 28 Maret 2018.
Tapi dia memastikan, warga yang sudah merekam data pada 2017 dipastikan telah mendapat KTP-el. Jika ada warga yang belum menerima, berarti ada masalah di distribusi.
Terpisah, Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri mengungkapkan, hingga pekan kedua Maret, masih ada 18.522 warga yang belum merekam data KTP-el. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.237 nama yang belum merekam tidak terdaftar di data base Disdukcapil.
“Pemilih yang sudah ada di dalam data base kependudukan, KPU tetap memasukkan dalam daftar pemilih sementara (DPS). Yang berpotensi dicoret adalah pemilih yang tidak terdapat dalam data base Disdukcapil,” papar Subchan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))